PERSYARATAN PERMOHONAN PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN PERKAWINAN
Bagi setiap calon mempelai yang akan melaksanakan PENEGUHAN dan PEMBERKATAN PERKAWINAN di GPIB "Bahtera Hayat" Surabaya, harap mendaftarkan diri 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan Pemberkatan, dengan terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang ada, yaitu:
- Fotokopi Surat Baptis, Surat Sidi dan Akte Kelahiran (Mohon membawa yang ASLI pada saat mengumpulkan berkas)
- Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah (model N1, N2, N3 dan N4, mohon membawa yang ASLI pada saat mengumpulkan berkas)
- Fotokopi KTP/Passport dan Ijin Khusus (bagi Warga Negara Asing)
- Surat Keterangan Bukti Lapor dari Kantor Catatan Sipil
- Surat Ijin Kawin dari Orang Tua (khusus bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun)
- Akte Kematian (bagi Janda dan Duda)
- Ijin dari Komandan Kesatuan (khusus anggota TNI-POLRI) & Surat Keterangan dari Kantor (khusus PNS)
- Sebelum melapor dan menyerahkan seluruh berkas-berkas kepada Kantor Majelis Jemaat, dimohon terlebih dahulu menemui Koordinator Sektor masing-masing
- Setelah memenuhi seluruh persyaratan, maka akan diumumkan dalam Warta Jemaat selama 2 Minggu berturut-turut, bila ternyata ada gugatan secara tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka permohonan Peneguhan dan Pemberkatan yang telah diajukan sebelumnya dapat dibatalkan oleh Majelis Jemaat
- Calon mempelai di-WAJIB-kan untuk mengikuti pengembalaan/katekesasi Pra-Perkawinan (dengan 10 materi yang diberikan), serta mengikuti Persiapan Pemberkatan Perkawinan
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Majelis Jemaat pada tiap hari dan jam kerja (Senin s/d Sabtu, 09.00 - 16.00 WIB) dan bertemu dengan Pendeta/Ketua Majelis Jemaat atau PHMJ yang bertugas pada waktu itu. Demikian untuk diketahui seluruh warga jemaat.