GPIB BAHTERA HAYAT SURABAYA

Jl. Laksda M. Natsir, Tanjung Perak, Surabaya. 60165.
Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah. (Lukas 13:29)

GPIB BAHTERA HAYAT SURABAYA

Jl. Laksda M. Natsir, Tanjung Perak, Surabaya. 60165.
Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah. (Lukas 13:29)

GPIB BAHTERA HAYAT SURABAYA

Jl. Laksda M. Natsir, Tanjung Perak, Surabaya. 60165.
Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah. (Lukas 13:29)

PERSYARATAN PERMOHONAN PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN PERKAWINAN

Bagi setiap calon mempelai yang akan melaksanakan PENEGUHAN dan PEMBERKATAN PERKAWINAN di GPIB "Bahtera Hayat" Surabaya, harap mendaftarkan diri 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan Pemberkatan, dengan terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang ada, yaitu:

  1. Fotokopi Surat Baptis, Surat Sidi dan Akte Kelahiran (Mohon membawa yang ASLI pada saat mengumpulkan berkas)
  2. Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah (model N1, N2, N3 dan N4, mohon membawa yang ASLI pada saat mengumpulkan berkas)
  3. Fotokopi KTP/Passport dan Ijin Khusus (bagi Warga Negara Asing)
  4. Surat Keterangan Bukti Lapor dari Kantor Catatan Sipil
  5. Surat Ijin Kawin dari Orang Tua (khusus bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun)
  6. Akte Kematian (bagi Janda dan Duda)
  7. Ijin dari Komandan Kesatuan (khusus anggota TNI-POLRI) & Surat Keterangan dari Kantor (khusus PNS)
  8. Sebelum melapor dan menyerahkan seluruh berkas-berkas kepada Kantor Majelis Jemaat, dimohon terlebih dahulu menemui Koordinator Sektor masing-masing
  9. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, maka akan diumumkan dalam Warta Jemaat selama 2 Minggu berturut-turut, bila ternyata ada gugatan secara tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka permohonan Peneguhan dan Pemberkatan yang telah diajukan sebelumnya dapat dibatalkan oleh Majelis Jemaat
  10. Calon mempelai di-WAJIB-kan untuk mengikuti pengembalaan/katekesasi Pra-Perkawinan (dengan 10 materi yang diberikan), serta mengikuti Persiapan Pemberkatan Perkawinan

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Majelis Jemaat pada tiap hari dan jam kerja (Senin s/d Sabtu, 09.00 - 16.00 WIB) dan bertemu dengan Pendeta/Ketua Majelis Jemaat atau PHMJ yang bertugas pada waktu itu. Demikian untuk diketahui seluruh warga jemaat.