GPIB BAHTERA HAYAT SURABAYA

Jl. Laksda M. Natsir, Tanjung Perak, Surabaya. 60165.
Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah. (Lukas 13:29)

GPIB BAHTERA HAYAT SURABAYA

Jl. Laksda M. Natsir, Tanjung Perak, Surabaya. 60165.
Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah. (Lukas 13:29)

GPIB BAHTERA HAYAT SURABAYA

Jl. Laksda M. Natsir, Tanjung Perak, Surabaya. 60165.
Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah. (Lukas 13:29)

Kamis, 21 Maret 2019 - Renungan Pagi
JANGAN MERUGIKAN QRANG LAIN

“Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain.” (ay.14)

Imamat 25 : 14-17
MINGGU PRAPASKAH
KAMIS, 21 MARET 2019
RENUNGAN PAGI
KJ.423 : 1,2–Berdoa


Ketika harga barang-barang kebutuhan pokok naik dari harga normal, konsumen sering merasa dirugikan. Para penjual dianggap menaikkan harga sesukanya. Pembeli memang tidak mau dirugikan dan berusaha mendapatkan harga yang murah. Jika pembeli membeli barang di pasar, mereka berani untuk menawar agar mendapatkan harga yang murah. Sikap ini tidak terlihat ketika mereka berbelanja di Supermarket. Berapapun harga yang ditawarkan mereka akan membelinya tanpa penawaran?

Prinsip utama dari pesan Imamat 25:14-17 ini adalah orang tidak boleh saling merugikan dalam perdagangan. Pesan ini penting karena itu diulang dua kali (ay.14 dan 17). Prinsip penetapan harga jual adalah jumlah tahun sesudah tahun Yobel. Semakin sedikit tahunnya, semakin kecil harga penjualannya. Semakin banyak tahunnya, semakin mahal harga jualnya. Penjual tidak boleh menjual barangnya dengan harga mahal ketika jumlah tahun panen masih sedikit atau menjual dengan harga lebih murah ketika jumlah tahun panennya lebih banyak. Demikian pula pembeli tidak boleh hanya memikirkan keuntungan dirinya sendiri dengan selalu menginginkan harga yang lebih murah tanpa memperhitungkan jumlah tahun panen.

Jika proses jual beli berpegang pada prinsip tidak boleh saling merugikan, maka sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan naik turunnya harga. Pembeli tidak khawatir bahwa harga barang akan terus naik tanpa pernah turun lagi. Begitu juga penjual tidak akan khawatir bahwa barangnya akan dibeli dengan harga murah oleh pembeli. Semua warga masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah bisa tetap membeli barang yang mereka butuhkan. Begitu juga pedagang kecil tidak perlu khawatir dalam soal harga dan pendapatan dengan pedagang bermodal besar yang bisa saja memainkan harga pasar.

KJ.423 : 3,4
Doa : (Ya Tuhan, ajarlah kami untuk tidak hanya mencari keuntungan diri kami sendiri) 🙏

Kembali