MINGGU Xll SES. PENTAKOSTA
KAMIS, 27 AGUSTUS 2020
Renungan Pagi
GB. 118 : 1 - BerdoaBagi para pecinta binatang, memelihara hewan kesayangan di rumah merupakan suatu hal yang menyenangkan. Memang bermain bersama hewan kesayangan merupakan kegiatan yang membahagiakan. Menjadi persoalan ketika kesenangan itu menjadi bencana bagi orang lain. Itu yang terjadi pada seorang asisten rumah tangga bernama Yayan yang tewas diserang oleh anjing peliharaan majikannya di daerah Jakarta Timur bulan Agustus 2019 yang lalu. Kendatipun keluarga korban telah menerima sejumlah dana sebagai ganti rugi, namun sang majikan tetap harus menjalani proses hukum. Mengapa? Karena selain anjing yang dipelihara adalah jenis pemburu (Malinois Belgia) yang tidak dianjurkan dipelihara di lingkungan perumahan, hewan tersebut juga pernah dua kali menggigit orang. Ini contoh kelalaian yang sangat merugikan orang lain.
Kelalaian yang berakibat kerugian bagi orang lain tampak diatur dalam bacaan pagi ini. Pada ayat 29 ditegaskan bahwa baik hewan lembu yang menanduk maupun sang pemilik harus dihukum mati dengan dilempari batu karena kelalaiannya mengakibatkan terenggutnya jiwa orang Iain. Pada ayat 30 dikatakan harus membayar uang pendamaian sebagai tebusan nyawanya. Demikian pula ayat 31 sanksi yang sama diberikan jika seekor lembu menanduk anak. Di sini terlihat hak anak sama dengan hak orang dewasa, yaitu mendapatkan perlindungan yang sama.
Contoh kasus dan sanksi dalam bacaan hari ini mengajarkan 2 (dua) pelajaran penting :
- Setiap manusia memiliki hak yang sama yang harus dihargai. Tidak ada yang lebih diutamakan dari yang lain.
- Kepentingan orang Iain/umum harus diutamakan ketimbang kepentingan diri sendiri. Kesenangan pribadi tidak boleh mengorbankan keselamatan/kepentingan orang lain/umum.
GB.118 : 2
Doa : (Tuhan Yesus, ajar aku untuk tidak hanya mementingkan kesenangan diri tetapi mau mengutamakan kepentingan bersama agar hidupku menjadi berkat bagi orang di sekitarku) 🙏